TANGSEL - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Pamulang menggerebek sebuah tempat bangunan berbentuk tempat usaha yang dipakai sebagai pangkalan LPG 3 Kg yang terletak di Jalan Akasia RT 001/008 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Pada Hari Rabu sekitar pukul 06.00 Wib. (27/09/22).
Polsek Pamulang Polres Tangsel menggelar Press Release langsung di TKP di Jalan Akasia RT 001/008 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Pada Hari Rabu sekitar pukul 12.00 Wib.
Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti, Panit Reskrim Polsek Pamulang Ipda Komarudin, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Reskrim Polsek Pamulang telah berhasil mengungkap tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah atau memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c UU No 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) UU No 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal jo Pasal 55 ayat ( 1 ) dan atau 56 KUHP yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan, ” jelas Kapolres Tangsel.
Lanjut AKBP Sarly Sollu, untuk waktu dan lokasi kejadian penggrebekan yaitu pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekitar pukul 06.00 Wib di Jl Akasia RT 001/018 Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.
Barang bukti yang didapati saat penggrebekan, yaitu :
1. 34 (tiga puluh empat) Tabung gas Elpigi ukuran 12 Kg
2. 36 (tiga puluh enam) Tabung gas Elpigi 3 Kg
Baca juga:
KPK Lakukan OTT Bupati Bogor Ade Yasin
|
3. 20 buah pipa Regulator
4. 34 (tiga puluh empat) buah plastik segel
Untuk Modus Operandinya yaitu memindahkan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg, ” tegas Kapolres Tangsel.
Ditempat yang sama Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada :
Pada hari Senin (26/09/22) sekitar pukul 22.00 Wib saat dilakukan observasi kewilayahan di sekitar Perumahan BPI didapatkan informasi bawa di Jl Akasia RT 001/018 Kel Pamulang Timur Kec Pamulang Kota Tangsel digunakan sebagai tempat penyuntikan gas Elpigi.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kemudian dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan pada hari pada hari Selasa (27/09/22) sekitar pukul 06.00 Wib dilakukan penggeledahan di TKP yang merupakan sebuah bangunan Gubuk/Bedeng yang berdekatan dengan tanah kosong yang berada di Jl Akasia RT 001/018 Kel Pamulang Timur Kec Pamulang Kota Tangsel.
Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut didapatkan kegiatan pemindahan isi tabung gas dari ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan menggunakan pipa Regulator yang telah dimodifikasi yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS dengan cara :
Pertama tersangka menyiapkan alat – alatnya yang terdiri dari tabung LPG ukuran 12 kg kosong, tabung LPG ukuran 3 kg yang isi, pipa besi ukuran ¾ inch panjang sekitar 10 cm yang sudah dimodifikasi di kedua ujungan diberikan pipa kuningan, es batu.
Setelah alat tersedia kemudian dilakukan proses pengisian dengan cara pertama tabung gas ukuran 12 kg yang akan diisi didirikan kemudian es batu sebanyak 1 (satu) palstik diletakan di sela sela pegangan tabung, kemudian pipa besi yang sudah dimodifikasi salah satu ujung dimasukan di Valp tabung ukuran 12 KG sedangkan sisi lainnya yang diatas dimasukan ke Valp tabung ukuran 3 kg, sehingga tabung ukuran 3 kg menghadap ke bawah, setelah isi gas berpindah dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg.
Kemudian tabung gas ukuran 3 kg diganti dengan tabung yang isi lainnya, sampai tabung ukuran 12 kg terisi penuh, setelah tabung isi 12 kg terisi dari 4 (empat) tabung ukuran 3 kg lalu ditimbang dengan timbangan digital, kalau masih kurang diisi lagi tetapi kalau ukuran sudah 12 kg tabung gas di segel dengan segel plastik warna kuning baru setelah itu dijual.
Untuk Pasal yang di sangkakan kepada para tersangka yaitu:
a. 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun.
b. 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, 00 (dua milyar rupiah).
c. 32 ayat (2) UUNo. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal engan ancaman pidana 6 (enam) bulan.
Saat penggerebekan ada 2 orang pelaku tersangka yang saat ini sudah diamankan di Polsek Pamulang yaitu MS (50 tahun) dan S (33 tahun), ”tegas Kompol Endy Mahandika. (Hendi)